PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Diklat PLPG - Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia - Angkatan 14
Sumber : Bahan Ajar Profesionalisme Guru Diklat PLPG
A. Guru Sebagai Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (satori, 2003 : 1-2). Berdasarkan pernyataan itu, pekerjaan yang disebut profesi hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian atau tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapi hanya dapat dilakukan oleh orang yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan itu.
Ornstein dan Levine (Soetijpto dan kasasi, 2004:15) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tertentu memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relative bebas dari supervisi dalam jabatan.
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
- Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain)
- Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen (Bab III, pasal 7) dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan, dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pekerjaan guru sebagai profesi tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang tetapi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang sudah dipersiapkan melalui pendidikan atau pelatihan guru. Sebutan apa yang dapat diberikan bagi para guru yang telah memiliki prinsip-prinsip profesi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen ? Untuk memperoleh penjelasan itu, di bawah ini dikemukakan beberapa istilah atau sebutan yang berkaitan dengan profesi, seperti professional, profesionalisme, dan profesionalisasi.
- Profesional, bisa ditujukan kepada orang yang menyandang suatu profesi. Sehingga sering kita dengar sebutan : Guru Profesional, Dosen Profesional, Dokter professional, dan sebagainya. Sebutan tersebut merupakan pengakuan dan penghargaan kepada seseorang baik secara formal dari lembaga/pemerintah karena terpenuhinya persyaratan atau prinsip-prinsip keprofesiannya maupun informal yang diberikan masyarakat pengguna jasa keprofesian karena unujuk kinerja keprofesiannya. Selanjutnya dalam UU gur dan Dosen (pasal 1), dijelaskan professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Lebih jauh dijelaskan pula bahwa guru yang disebut sebagai pendidikan professional adalah mereka yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah. Sedang Profesionalitas, mengacu kepada tingkat pengetahuan dan keahlian yang mendasari pelaksanaan tugas-tugas profesinya, baik mendidik, mengajar, menilai sampai dengan membimbing para peserta didiknya.
- Profesionalisme, menunjukan kecenderungan sikap dan komitmen para anggota suatu profesi dalam meningkatkan kemampuan profesinya. Karena itu profesionalisme terkait dengan sikap, etos, dan disiplin kerja yang didasari oleh pemahaman profesi secara menyeluruh dan mendalam, sehingga dalam setiap langkah kinerja profesinya senantiasa diikuti dengan pertanggungjawaban, baik tanggungjawab profesi (berdasarkan kode etik profesi), social maupun pribadi sebagai hamba Alloh yang memiliki derajat sama dengan sesamanya.
- Profesionalisasi, merupakan suatu proses upaya pengembangan profesi (professional depelovment) kea rah posisi atau identitas profesi yang diakui, dihargai, dan dipercaya oleh semua pihak. Pengembangan profesi bisa dilakukan secara mandiri, organisasi profesi maupun lembaga pemerintah dalam bentuk pelatihan dan pendidikan. Dengan demikian profesionalisasi merupakan suatu proses pengembangan keprofesian yang sistematis dan berkesinambungan melalui berbagai program, baik program pendidikan pra jabatan maupun dalam jabatan.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mebimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Agar tugas utama itu dapat diwujudkan, maka guru dituntut memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, dan empat kompetensi utama yaitu kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan Kompetensi sosial. Selanjutnya secara spesifik pemerintah telah menerbitkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 (bagi guru mata pelajaran) dan permendiknas No. 27 Tahun 2008 (bagi guru BK atau Konselor), yang didalamnya memuat kompetensi yang harus dimiliki para guru sebagai mana penjelasan ini.
TANGGUNG JAWAB GURU PROFESIONAL
Diklat PLPG - Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia - Angkatan 14
Sumber : Bahan Ajar Profesionalisme Guru Diklat PLPG
Guru sebagai pendidik mempunyai
tanggungjawab secara formal (kepada pemerintah yang mengangkatnya) dan secara
moral (kepada stakeholders dan Tuhan
Yang Maha Esa). Karena itu, mereka dituntut menyelenggarakan proses pendidikan
dengan penuh pemahaman dan penghargaan terhadap setiap peserta didiknya.Walaupun
tugas utama guru di dalam kelas adalah mengajar bukan berarti bebas dari
tuntutan sebagai sebagai pendidik, karena tugas guru tidak terbatas kepada
penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi secara sadar ataupun tidak segala prilaku
guru akan berpengaruh terhadap perkembangan karakter peserta didiknya. Bahkan
terhadap ruang lingkup sosial yang lebih luas baik dalam lingkungan keluarga,
sekolah maupun di masyarakat. Seorang guru tidak cukup memahami karakteristik
siswa sebagai subjek didik atau peserta didik tetapi seorang guru dituntut
untuk memahami karakteristik pribadi dirinya dan kondisi serta situasi
pendidikan yang kondusif bagi proses pendidikan.
Kenyataaan menunjukan bahwa di
dalam lingkungan keluarga, guru bertindak sebagai orang tua (ayah-ibu) yang
mempunyai kewajiban mendidik dan membimbing putra-putrinya; di dalam lingkungan
sekolah guru mempunyai kewajiban mendidik peserta didiknya agar mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efesien; sedangkan di dalam lingkungan masyarakat
, guru dipandang sebagai figur yang di gugu dan ditiru baik dalam sikap maupun
dalam perbuatannya. Sehingga guru dijadikan sebagai patokan, ukuran standar
kebenaran orang-orang sekitarnya. Mengingat sangat pentingnya kedudukan guru
dan peranannya dalam pendidikan khususnya dan pembangunan pada umumnya, maka
Winarno Surakhmad (Suherman AS 2010:3) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut
:
“....Kekuatan dan mutu pendidikan suatu negara dapat dinilai dengan
faktor guru sebagai salah satu indeks utama. Itulah sebabnya mengapa guru
merupakan faktor yang mutlak di dalam pembangunan. Makin bersungguh-sungguh sebuah
pemerintah untuk membangun negaranya, maka menjadi urgen kedudukan guru”.
Pandangan umum tugas dan
tanggungjawab guru dalam mengembangkan profesinya sebagai pendidik, terkandung
dalam kegiatan guru sebagai
- Pengajar
- Pembimbing
- Administrator kelas
- Pengembang kurikulum
- Pengembang profesi
- Membina hubungan dengan masyarakat
Keenam tugas dan tanggungjawab di
atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan
kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Sebagai pengajar
guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis
mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya. Guru
sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas memberikan bantuan kepada
peserta didik dalam mengembangkan potensinya, sehingga fokus bantuan tidak
hanya kepada pemecahan masalah yang dihadapi peserta didik tetapi lebih kepada
upayabantuan agar para siswa mampu memahami diri, lingkungan dan menyesuaikan
prilakunya dengan tuntutan diri dan lingkungannya. Dengan demikian, seorang guru sebagai
pembimbing tidak hanya terbatas pada aktifitas
remidial pengajaran atau tes remedial tetapi lebih memberikan pemahaman
dan penyesuaian pribadi sosial, akademik, karir dan sikap religuditas peserta
didiknya. Di dalam kelas guru adalah administrator tetapi lebih daripada itu
guru pun sebagai sutradara yang akan mengatur alur cerita (skenario)
pembelajaran dikelasnya. Karena itu tugas dan tanggungjawab di dalam kelas
tidak hanya mengatur ke tatalaksanaan pembelajaran tetapi guru bertugas
mempersiapkan situasi dan kondisi agar peserta didik mau siap untuk belajar.
Tanggungjawab pengembangan
kurikulum membawa implikasibahwa guru dituntut untuk selalu mencari
gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktek pendidikan, khususnya dalam praktek
pengajaran. Misalnya ia tidak puas dengan cara mengajar yang selama ini
digunakan, kemudian mencoba mencari jalan keluar bagaimana mengatasi kekurangan
alat peraga dan buku pelajaran yang diperlukan oleh siswa. Tanggungjawab guru
dalam hal ini ialah berusaha untuk mempertahankan apa yang sudah ada serta
mengadakan penyempurnaan praktik pembelajaran agar hasil belajar siswa dapat
ditingkatkan. Kurikulum sebagai program belajar atau semacam dokumen belajar
yang harus diberikan kepada para siswa. Pelaksanaan kurikulum tidak lain adalah
pembelajaran.
Tanggungjawab pengembangan
profesi pada dasarnya merupakan tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai,
menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungjawab profesinya. Guru harus sadar bahwa tugas dan
tanggungjawabnya tidak dapat dilaksanakan oleh orang lain, kecuali oleh
dirinya. Demikian pula, ia harus sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu
dituntut untuk bersungguh-sungguh dengan komitmen tinggi bukan sebagai
pekerjaan sambilan. Guru juga harus menyadari bahwa yang dianggap baik dan
benar saat ini, belum tentu benar pada masa yang akan datang. Karena itu guru
di tutut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam meningkatkan
kualitas kinerja profesinya. Ia harus peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pemebelajaran dan pada
masyarakat pada umumnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tak pernah
berhenti dan selalu memunculkan hal-hal baru. Guru harus dapat mengikuti
perkembangan tersebut sehingga ia mampu memenuhi tuntutan para siswa dan
masyarakat pada umumnya.
Tanggungjawab dalam membina
hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan
sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu
masyarakat. Pendidikan bukan hanya tanggungjawab guru atau pemerintah, tetapi
juga tanggungjawab masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dan pengajaran disekolah. Oleh
sebab itu sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab profesinya guru harus
dapat membina hubungan baik dengan masyarakat untuk meningkatkan proses dan
pendidikan. Mengundang tokoh masyarakat yang dianggap berkeahlian utuk menjadi
guru tamu di hadapan siswa dan guru, membawa siswa untuk mempelajari
sumber-sumber belajar yang ada di masyarakata, mengunjungi orang tua siswa
untuk memperoleh informasi keadaan para siswanya merupakan upaya yang dapat
dilakukan guru dalam mengembangkan hubungan dengan masyarakat.
Peran guru meliputi berbagai
jenis pola prilaku yang sesuai dengan jabatannya atau profesinya dan dapat
diterima oleh masyarakata dan lingkungannya. Namun, pertanggungjawaban (accountability) guru itupun harus di
dukung oleh keahlian dan kepribadian profesional tenaga kependidikan, serta
adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan jabatan oleh masyarakat dan
pemerintah. Dalam keadaan seperti itu, guru seharusnya memeiliki kualifikasi
profesi yang sesuai dengan bidang garapannya. Darmodihardjo (1982:7-8)
mengemukakan tiga tugas pokokyang harus diemban oleh guru yaitu sebagai berikut
:
- Tugas Profesional ( Profesional task), yaitu yang berkenaan dengan profesinya. Tugas ini berkenaan dengan tugas mendidik, mengajar, melatih dan mengelola ketertiban sekolah.
- Tugas manusiawi (human responsibility) yaitu tugas berkenaan dengan dirinya sebagai manusia. Dalam hal ini guru dituntut untuk mewujudkan duirinya, artinya ia harus mampu merealisasikan dirinya sesuai dengan profesi yang dimilikinya, atau menempatkan dirinya di dalam keseluruhan kemanusiaan, sesuai dengan martabat manusia.
- Tugas kemasyarakatan (Civic Mission), tugas yang berkenaan dengan dirinya sebagai warga masyarakat dan warga negara. Dalm hal ini, guru dituntut untuk dapat membimbing siswanya menjadi warga negara yang baika atau bertanggungjawab atas kemajuan bangsanya. Dengan demikian seorang guru berfungsi sebgai perencana masa depan dan pionir perkembangan masa depan.
Berdasarkan pernyataan di atas,
nampak jelas bahwa peranan guru dalam proses pendidikan tidak hanya terbatas
pada penyampaian sistem nilai dan ilmu pengetahuan, tetapi lebih jauh seorang
guru pun di tuntut untuk mengembangkan potensi dan mengaktualisasikan dirinya
sebagai modal dalam memberikan contoh keberhasilan pendidikan bagi peserta
didiknya.
