Pada perencanaan suatu konstruksi merupakan tahap yang sangat penting karena menyangkut dengan penyusunan rencana teknis (desain) bangunan sampai dengan penyiapan dokumen-dokumen lelang. Biasanya di dalam penyusunan rencana teknis bangunan tersebut menggunakan penyedia jasa perencana konstruksi atau disebut konsultan perencana. Bisa yang berbadan hukum atau perorangan yang ahli atau berkompeten dalam jasa konsultan tersebut. Pada proses penyusunan rencana teknis tersebut disusun berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), disesuaikan dengan pedoman dan ketentuan standar teknis yang berlaku. Dalam kegiatan perencanaan dan perancangan pada proyek bangunan bias kita uraikan sebagai berikut :
